PERALIHAN HAK - JUAL BELI


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan pada pihak penjual-pembeli dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Foto copy akta pendirian dan NPWP PT, dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Sertipikat Asli dan Foto copy;
6. Akta Jual Beli dari PPAT (lembar kedua);
7. Foto copy SPPT dan bukti lunas pembayaran PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
9. Foto copy NPWP Pembeli;
10. Melampirkan hasil pengecekan sertipikat.

PENYELESAIAN

5 hari Kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

TARIF

Biaya

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015