1. |
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir |
2. |
Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa |
3. |
Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
4. |
Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; |
5. |
Sertipikat asli; |
6. |
Risalah Lelang; |
7. |
Penyerahan bukti pelunasan lelang; |
8. |
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); |
9. |
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) |