PERALIHAN HAK - PEMBAGIAN HAK BERSAMA


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertipikat asli;
5. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT;
6. Ijin pemindahan hak apabila didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
8. Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah.

PENYELESAIAN

5 hari kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

TARIF

Biaya

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015