1. |
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir |
2. |
Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa |
3. |
Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
4. |
Sertipikat asli; |
5. |
Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah; |
6. |
Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; |
7. |
Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. |