PENDAFTARAN PEMISAHAN


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertipikat asli;
5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
7. Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

PENYELESAIAN

15 hari kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
5. Alasan pemecahan

TARIF

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015