PERMOHOHAN SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT)


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

PENYELESAIAN

4 hari Kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

TARIF

Biaya Rp. 50.000 per surat keterangan pendaftaran tanah

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015