PERALIHAN HAK - TUKAR MENUKAR


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Sertipikat asli;
6. Akta tukar menukar dari PPAT;
7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
8. Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.

PENYELESAIAN

5 hari kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

TARIF

Biaya

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015