1. |
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir |
2. |
Surat Kuasa bermaterai apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa |
3. |
Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
4. |
Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; |
5. |
Sertipikat asli; |
6. |
Akta tukar menukar dari PPAT; |
7. |
Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; |
8. |
Foto copy SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); |
9. |
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah. |