PERALIHAN HAK - WARIS


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Sertipikat asli;
5. Surat Keterangan Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Akte Wasiat Notariel;
7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

PENYELESAIAN

5 hari Kerja

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

TARIF

Biaya

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015