1. |
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir |
2. |
Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa |
3. |
Foto copy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
4. |
Sertipikat asli; |
5. |
Surat Keterangan Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan; |
6. |
Akte Wasiat Notariel; |
7. |
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket |
8. |
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) |