1. |
Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir |
2. |
Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa |
3. |
Foto copy identitas pemohon/pemegang hak dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
4. |
Sertipikat asli; |
5. |
Akta Hibah dari PPAT; |
6. |
Ijin pemindahan hak apabila didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; |
7. |
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; |
8. |
Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah. |