HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN/ROYA


PERSYARATAN

1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup; Isi Online Formulir
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Isi Online Surat Kuasa
3. Foto copy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket;
4. Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
5. Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan Hilang;
6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur;
7. Foto copy KTP pemberi HT(debitur), penerima HT(kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

PENYELESAIAN

3 hari Kerja (roya manual), 1 hari Kerja (roya elektronik)

KETERANGAN
1. Identitas Diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

TARIF

Biaya Rp.50.000,- persertipikat Hak Tanggungan

ALUR PELAYANAN


DASAR HUKUM
- Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010
- PP No. 128 Tahun 2015